1/21/2013

Nikmat Sesaat, Melakukan onani

BERPIKIR NIKMAT SESAAT
MELAKUKAN ONANI
bagi Remaja

Kasus: Seorang remaja pria berusia 16 tahun di sebuah kota di Brasil, meninggal akibat terlalu sering onani/masturbasi. Kemudian korban ditemukan terkapar mati pada pagi hari oleh ibunya. Di kamar remaja itu ditemukan tumpukan majalah pornografi. Bahkan, terdapat kumpulan gambar dan film porno ditemukan di komputernya.(AIS/).
Kasus diatas, menjadi cambuk bagi orang tua untuk selalu peduli kepada anaknya. Komunikasi (kedekatan) dan pengawasan penggunaan alat teknologi perlu diciptakan pada lingkungan keluarga. Berpikir nikmat sesat namun berbahaya bagi pola pikir generasi muda atau remaja. Topik ini berkaitan dengan remaja melakukan onani.
Tujuan utama dari onani/masturbasi adalah untuk mencari kepuasaan atau melepas keinginan nafsu seksual dengan jalan tidak bersenggama.
Dalam bahasa Indonesia Masturbasi memiliki beberapa istilah yaitu onani atau rancap, yang maksudnya perangsangan organ sendiri dengan cara  menggesek-geseknya melalui tangan atau  benda lain hingga mengeluarkan sperma dan mencapai orgasme. Sedangkan bahasa gaulnya adalah coli atau main sabun yaitu kegiatan yang dilakukan seseorang dalam memenuhi kebutuhan seksualnya, dengan menggunakan tambahan alat bantu sabun atau benda-benda lain, sehingga dengannya dia bisa mengeluarkan mani(ejakulasi).
Para ulama yang berpendapat bahwa onani mutlak diharamkan adalah Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Zaidiyah. Alasan mereka adalah bahwa Allah SWT. Memerintahkan hamba-Nya untuk menjaga kemaluannya dalam setiap keadaan, kecuali kepada istri dan budaknya. Apabila ada seorang laki-laki yang melampaui dua hal yang dihalalkan itu dan melakukan onani maka dia termasuk orang yang melampaui batas. Hal itu sebagaimana firman Allah SWT..,
“dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki,” maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagaimana), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (al-Mu’minun (23): 5-7)
Adapun ulama yang berpendapat bahwa onani diharamkan dalam keadaan-keadaan tertentu dan diwajibkan dalam beberapa keadaan yang lain, mereka adalah ulama pengikut Mazhab Abu Hanifah. Mereka berkata bahwa onani diharamkan bila dilakukan hanya untuk mendapatkan kepuasan seks dan merangsang syawat. Namun mereka juga mengatakan bahwa onani boleh dilakukan bila seseorang tidak mampu untuk menahan nafsunya, sementara dia tidak memiliki istri atau budak perempuan. Ketika itu dia boleh melakukan onani untuk memenangkan syawatnya.
Pendapat sama dari ulama Hanabilah bahwa hukum onani adalah haram, kecuali bila seseorang melakukannya karena kawatir akan terjerumus kepada perbuatan zina atau karena khawatir akan kesehatannya, sementara dia tidak memiliki istri atau budak perempuan, dan tidak mampu menikah. Maka ketika itulah tidak ada masalah baginya untuk melakukan onani.
Berdasarkan pendapat para ulama diatas, dapat disimpulkan Secara syar’i Onani/masturbasi termasuk perbuatan yang diharamkan oleh syari’at dan merupakan perbuatan dosa. Berdasarkan Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, berkata Aku mendengar Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara-perkara yang samar (syubhat), yang tidak diketahui oleh banyak manusia. Barangsiapa yang menghindari syubat itu berarti dia telah membersihkan diri untuk agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus ke dalam syubat itu berarti dia terjerumus ke dalam perkara haram, seperti seorang pengembala yang menggembalakan (binatang ternaknya) di daerah tersebut. ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki daerah terlarang. Ketahuilah bahwa daerah terlarang milik Allah swt adalah perkara-perkara yang haram. Ketahuilah, bahwa dalam tubuh ada segumpal daging, jika baik maka akan menajdi baik seluruh tubuh, dan jika buruk menjadi buruklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa itu adalah hati” (riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, petunjuk bagi kita untuk meninggalkan segala perkara yang syubhat, (yang meragukan)
Onani/ Masturbasi yang terlalu sering bisa memicu aktivitas berlebih pada saraf parasimpatik. Dampaknya adalah produksi hormon-hormon dan senyawa kimia seks meningkat teramasuk asetilkolin, dopamin dan serotonin. Ketidakseimbangan kimiawi yang terjadi akibat hobi onani/masturbasi yang terlalu sering bisa memicu berbagai macam gangguan kesehatan antara lain sebagai berikut:
  1. Kematian. Pada kasus diatas, perlu dipahami. Hal itu sebagaimana firman Allah SWT..,...janganlah  melampaui batas...(Thaaha (20): 81). Manusia memiliki keseimbangan dalam tubuhnya dan apabila terjadi ketidakseimbangan akan berakibat fatal baginya. (terbukti dengan kasus diatas).
  2. Kemampuan ereksi melemah dan Impotensi. Gangguan pada saraf parasimpatik bisa mempengaruhi kemampuan otak dalam merespons rangsang seksual. Akibatnya kemampuan ereksi melemah, bahkan pada tingkat yang parah bisa menyebabkan impotensi yakni gangguan seksual yang menyebabkan penis tidak bisa berdiri sama sekali.
  3. Kebocoran katup air mani. Kemampuan saluran air mani untuk membuka dan menutup pada waktu yag tepat juga terganggu. Akibatnya sperma dan air mani tidak hanya keluar saat ereksi, lendir-lendir tersebut bisa juga keluar sewaktu-waktu seperti ingus sekalipun penis sedang dalam kondisi lemas.
  4. Rambut rontok dan Kebotakan. Dampak lain dari ketidakseimbangan hormon yang terjadi jika terlalu sering masturbasi adalah kerontokan rambut. Jika tidak diatasi, lama-kelamaan akan memicu kebotakan atau penipisan rambut pada pria.



Solusi terhindar dari pemikiran onani/ mastrubasi bagi Remaja

  1. Hindari melihat atau membaca buku, majalah, atau website yang berisikan konten haram pornografi.
  2. Perkuat Impianmu (cita-cita/ yang ingin diraih) dengan menulis atau gambar beri warna. Selanjutnya tempelkan di tempat sekiranya kalian bisa melihat ketika kondisi melamun.
  3. Berdoalah, mohon ampun kepada Allah SWT.
  4. Buatlah kegiatan mengisi kekosongan atau kelonggaran waktu luang atau jadwal kegiatan rutin yang menyehatkan mental maupun fisik. Seperti: membaca ulang buku mapel; olah raga; membantu pekerjaan rumah dll.
  5. Komunikasikan/ curhatlah kepada guru, wali kelas, konselor atau orang tua atau orang yang bisa dipercaya.
Bagaimana bila berteman atau mengenal teman pelaku onani/ mastrubasi

  1. Hindari/ ucapkan ketidak-sukaan/ katakan “tidak” bila dia membuat topik onani/ mastrubasi dihubungkan dengan bercanda, gambar atau kata-kata jorok. Tanpa disadari, memungkinkan dia mengajak kita untuk melakukannya.
  2. Nasehati temanmu. Beri referensi jelas, mengenai kejelekkan onani/ mastrubasi.
  3. Komunikasikan ke wali kelas atau konselor. Anggaplah pelaku onani/ mastrubasi merasa dikasihani karena bisa menyebabkan ketergantungan yang bisa fatal setiap detik hidupnya.
Sumber
dr.Abu Hana El-Firdan; Majalah Konsultasi kita edisi perdana
Liputan6.com, Rio De Janiero; Min, 18 Des 2011 kasus remaja melakukan onani
Sayyid Sabiq (2009) Fiqih Sunnah


2 komentar: