BERPIKIR NIKMAT SESAAT
MELAKUKAN ONANI
bagi Remaja
Kasus: Seorang remaja pria
berusia 16 tahun di sebuah kota di Brasil, meninggal akibat terlalu sering
onani/masturbasi. Kemudian korban ditemukan terkapar mati pada pagi hari oleh
ibunya. Di kamar remaja itu ditemukan tumpukan majalah pornografi. Bahkan,
terdapat kumpulan gambar dan film porno ditemukan di komputernya.(AIS/).
Kasus diatas, menjadi
cambuk bagi orang tua untuk selalu peduli kepada anaknya. Komunikasi
(kedekatan) dan pengawasan penggunaan alat teknologi perlu diciptakan pada
lingkungan keluarga. Berpikir nikmat sesat namun berbahaya bagi pola pikir
generasi muda atau remaja. Topik ini berkaitan dengan remaja melakukan onani.
Tujuan utama dari onani/masturbasi adalah untuk mencari kepuasaan atau melepas keinginan nafsu seksual dengan jalan tidak bersenggama.
Dalam bahasa Indonesia Masturbasi memiliki beberapa
istilah yaitu onani atau rancap, yang maksudnya
perangsangan organ sendiri dengan cara menggesek-geseknya melalui
tangan atau benda lain hingga mengeluarkan sperma dan mencapai
orgasme. Sedangkan bahasa gaulnya adalah coli atau main sabun yaitu kegiatan
yang dilakukan seseorang dalam memenuhi kebutuhan seksualnya, dengan
menggunakan tambahan alat bantu sabun atau benda-benda lain, sehingga dengannya
dia bisa mengeluarkan mani(ejakulasi).
Para ulama yang
berpendapat bahwa onani mutlak diharamkan adalah Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan
Zaidiyah. Alasan mereka adalah bahwa Allah SWT. Memerintahkan hamba-Nya untuk
menjaga kemaluannya dalam setiap keadaan, kecuali kepada istri dan budaknya.
Apabila ada seorang laki-laki yang melampaui dua hal yang dihalalkan itu dan
melakukan onani maka dia termasuk orang yang melampaui batas. Hal itu
sebagaimana firman Allah SWT..,
“dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali
terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki,” maka sesungguhnya
mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan
sebagaimana), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (al-Mu’minun
(23): 5-7)
Adapun ulama yang
berpendapat bahwa onani diharamkan dalam keadaan-keadaan tertentu dan
diwajibkan dalam beberapa keadaan yang lain, mereka adalah ulama pengikut
Mazhab Abu Hanifah. Mereka berkata bahwa onani diharamkan bila dilakukan hanya
untuk mendapatkan kepuasan seks dan merangsang syawat. Namun mereka juga
mengatakan bahwa onani boleh dilakukan bila seseorang tidak mampu untuk menahan
nafsunya, sementara dia tidak memiliki istri atau budak perempuan. Ketika itu
dia boleh melakukan onani untuk memenangkan syawatnya.
Pendapat sama dari ulama
Hanabilah bahwa hukum onani adalah haram, kecuali bila seseorang melakukannya
karena kawatir akan terjerumus kepada perbuatan zina atau karena khawatir akan
kesehatannya, sementara dia tidak memiliki istri atau budak perempuan, dan
tidak mampu menikah. Maka ketika itulah tidak ada masalah baginya untuk
melakukan onani.
Berdasarkan pendapat para
ulama diatas, dapat disimpulkan Secara syar’i
Onani/masturbasi termasuk perbuatan yang diharamkan oleh syari’at dan merupakan
perbuatan dosa. Berdasarkan Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, berkata Aku mendengar
Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, yang
haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara-perkara yang samar
(syubhat), yang tidak diketahui oleh banyak manusia. Barangsiapa yang
menghindari syubat itu berarti dia telah membersihkan diri untuk agama dan
kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus ke dalam syubat itu berarti dia
terjerumus ke dalam perkara haram, seperti seorang pengembala yang
menggembalakan (binatang ternaknya) di daerah tersebut. ketahuilah, bahwa
setiap raja memiliki daerah terlarang. Ketahuilah bahwa daerah terlarang milik
Allah swt adalah perkara-perkara yang haram. Ketahuilah, bahwa dalam tubuh ada
segumpal daging, jika baik maka akan menajdi baik seluruh tubuh, dan jika buruk
menjadi buruklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa itu adalah hati” (riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, petunjuk bagi
kita untuk meninggalkan segala perkara yang syubhat, (yang meragukan)
Onani/
Masturbasi yang terlalu sering bisa memicu aktivitas berlebih
pada saraf parasimpatik. Dampaknya adalah produksi hormon-hormon dan senyawa
kimia seks meningkat teramasuk asetilkolin, dopamin dan serotonin. Ketidakseimbangan kimiawi yang terjadi akibat hobi onani/masturbasi yang
terlalu sering bisa memicu berbagai macam gangguan kesehatan antara lain
sebagai berikut:- Kematian. Pada kasus diatas, perlu dipahami. Hal itu sebagaimana firman Allah SWT..,...janganlah melampaui batas...(Thaaha (20): 81). Manusia memiliki keseimbangan dalam tubuhnya dan apabila terjadi ketidakseimbangan akan berakibat fatal baginya. (terbukti dengan kasus diatas).
- Kemampuan ereksi melemah dan Impotensi. Gangguan pada saraf parasimpatik bisa mempengaruhi kemampuan otak dalam merespons rangsang seksual. Akibatnya kemampuan ereksi melemah, bahkan pada tingkat yang parah bisa menyebabkan impotensi yakni gangguan seksual yang menyebabkan penis tidak bisa berdiri sama sekali.
- Kebocoran katup air mani. Kemampuan saluran air mani untuk membuka dan menutup pada waktu yag tepat juga terganggu. Akibatnya sperma dan air mani tidak hanya keluar saat ereksi, lendir-lendir tersebut bisa juga keluar sewaktu-waktu seperti ingus sekalipun penis sedang dalam kondisi lemas.
- Rambut rontok dan Kebotakan. Dampak lain dari ketidakseimbangan hormon yang terjadi jika terlalu sering masturbasi adalah kerontokan rambut. Jika tidak diatasi, lama-kelamaan akan memicu kebotakan atau penipisan rambut pada pria.
Solusi terhindar dari pemikiran onani/ mastrubasi bagi
Remaja
- Hindari melihat atau membaca buku, majalah, atau website yang berisikan konten haram pornografi.
- Perkuat Impianmu (cita-cita/ yang ingin diraih) dengan menulis atau gambar beri warna. Selanjutnya tempelkan di tempat sekiranya kalian bisa melihat ketika kondisi melamun.
- Berdoalah, mohon ampun kepada Allah SWT.
- Buatlah kegiatan mengisi kekosongan atau kelonggaran waktu luang atau jadwal kegiatan rutin yang menyehatkan mental maupun fisik. Seperti: membaca ulang buku mapel; olah raga; membantu pekerjaan rumah dll.
- Komunikasikan/ curhatlah kepada guru, wali kelas, konselor atau orang tua atau orang yang bisa dipercaya.
Bagaimana bila
berteman atau mengenal teman pelaku onani/ mastrubasi
- Hindari/ ucapkan ketidak-sukaan/ katakan “tidak” bila dia membuat topik onani/ mastrubasi dihubungkan dengan bercanda, gambar atau kata-kata jorok. Tanpa disadari, memungkinkan dia mengajak kita untuk melakukannya.
- Nasehati temanmu. Beri referensi jelas, mengenai kejelekkan onani/ mastrubasi.
- Komunikasikan ke wali kelas atau konselor. Anggaplah pelaku onani/ mastrubasi merasa dikasihani karena bisa menyebabkan ketergantungan yang bisa fatal setiap detik hidupnya.
Sumber
dr.Abu Hana El-Firdan; Majalah Konsultasi kita edisi
perdana
Liputan6.com, Rio De Janiero; Min, 18 Des 2011 kasus
remaja melakukan onani
Sayyid Sabiq (2009) Fiqih Sunnah